Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, tugas utama Karang Taruna adalah mengembangkan potensi generasi muda serta berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial bersama pemerintah dan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. [
1,
2]
Tugas Pokok Karang Taruna
- Mengembangkan potensi dan kreativitas generasi muda.
- Mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial.
- Melaksanakan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
- Menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial dan gotong royong. [1, 2, 3, 4]
Fungsi Utama Karang Taruna
- Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan pemuda.
- Menggerakkan kegiatan ekonomi produktif di lingkungan warga.
- Membina mental, kerohanian, seni budaya, dan olahraga.
- Menjadi mitra strategis pemerintah desa atau kelurahan dalam pembangunan. [1, 2, 3, 4, 5]